Siap-Siap, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus SIM dan STNK

    Siap-Siap, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus SIM dan STNK

    Pekalongan - Pemerintah akan menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

    Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.

    Terkait hal itu Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Munawwarah, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan aturan pembuatan dan memperpanjang SIM wajib menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan.

    Namun, aturan tersebut belum berlaku hingga saat ini. Dan pihaknya tengah terus mensosialisasikannya kepada masyarakat, ucap AKP Ara, Kamis (24/3/2022).

    "Walau belum diberlakukan, kami mengajak masyarakat dipersiapkan, jadi ketika diberlakukan masyarakat tidak kaget lagi, " pungkas Kasat Lantas AKP Ara.

    Edi Purwanto

    Edi Purwanto

    Artikel Sebelumnya

    Meresahkan, Akhirnya Polisi Tangkap Pelaku...

    Artikel Berikutnya

    Penyaluran BTPKLWN, Kapolres Pekalongan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Dalam Silaturahmi Kamtibmas, Irjen Pol Ahmad Luthfi Mendapat Ucapan Terima Kasih dan Harapan dari Ketua MUI Provinsi Jateng
    Tony Rosyid: Ikut Pilgub Jakarta, Anies Disambut Antusias Para Pendukungnya
    Bakamla RI Persiapkan Patroli Terkoordinasi "Operasi Gannet-8"
    Agar Berjalan Dengan Lancar Dan Tertib, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Pantau Dan Monitoring Kegiatan Pasar Murah

    Ikuti Kami